Dalam beberapa tahun belakangan, mobil listrik di Indonesia kian menjamur. Sejak awal kemunculan kendaraan ramah lingkungan ini, Pemerintah Indonesia tampaknya langsung terpesona.

Hal ini ditunjukan dengan dikeluarkannya peraturan pemberian subsidi mobil listrik. Meski disambut baik oleh banyak orang, nyatanya peraturan ini menimbulkan polemik tersendiri dengan banyaknya anggapan bahwa subsidi ini hanya untuk menyenangkan orang kaya.

Benarkah subsidi mobil listrik hanya untuk orang kaya?

Subsidi Mobil Listrik

Perdebatan mengenai subsidi mobil listrik terus digaungkan oleh pengamat ekonom. Banyak yang mengkritisi jika kebijakan ini hanya bisa dinikmati masyarakat kelas atas.

Anggapan tersebut tentunya muncul karena sebagian besar masyarakat Indonesia yang mampu membeli mobil listrik adalah orang-orang kaya. Pasalnya, harga mobil listrik di Indonesia memang masih cukup mahal, yakni kisaran 300 hingga 500 jutaan ke atas.

Meski saat ini ada mobil listrik seharga 200 jutaan, namun kapasitas yang diberikan tidak cukup lega jika dibandingkan dengan mobil biasa dengan harga yang sama.

Kritik tersebut juga pernah disampaikan oleh Mohammad Faisal selaku Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia. Faisal mengatakan jika insentif kendaraan listrik hanya diberikan pada konsumen menengah ke atas karena barang yang diberi subsidi relatif mahal, bahkan mewah untuk saat ini, sehingga yang bisa membeli hanya orang kaya saja.

Tidak hanya Faisal, mantan kandidat Calon Presiden Indonesia Anies Baswedan juga sempat mengutarakan kritiknya terkait mobil listrik. Menurutnya, anggaran subsidi mobil listrik bisa dialihkan ke hal lain seperti memindahkan pengguna kendaraan pribadi ke kendaraan umum. Dengan hal ini, manfaatnya bisa dirasakan oleh semua kalangan masyarakat.

Seperti diketahui, saat ini Pemerintah memberikan subsidi yang terkesan jor-joran pada mobil listrik. Dalam kebijakan terbaru Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 tertulis bawah Pemerintah Indonesia memberikan pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% bagi konsumen mobil listrik.

Dalam peraturan yang sama juga ditegaskan bahwa subsidi tersebut hanya diberikan pada kendaraan yang memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan pada 2024 ini.

Di masa yang akan datang, pembeli mobil listrik hanya akan dikenakan PPN 1% dari harga jual karena 10%-nya akan ditanggung Pemerintah.

Tidak hanya itu saja, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 dijelaskan bahwa mobil listrik bebas dari Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu. Subsidi ini ditanggung oleh Pemerintah Tahun Anggaran 2024 dan bahkan telah diundangkan pada 12 Februari 2024 lalu.

Tujuan Subsidi Mobil Listrik

Kendati mendapatkan banyak kritik terhadap kebijakan subsidi mobil listrik, nyatanya langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Pemerintah Indonesia dalam mendukung transisi energi bersih dan mengurangi emisi karbon.

Seperti diketahui, Indonesia telah menetapkan komitmen untuk mencapai Net Zero Emission pada tahun 2060 atau lebih cepat. Dalam Perjanjian Paris 2015, negara-negara peserta termasuk Indonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.

Subsidi mobil listrik merupakan bagian dari strategi tersebut, karena adopsi kendaraan listrik berkontribusi signifikan terhadap pengurangan emisi di sektor transportasi.

Hal ini dilakukan karena kendaraan listrik dinilai lebih ramah lingkungan ketimbang kendaraan berbahan bakar fosil karena tidak menghasilkan emisi selama proses pengoperasiannya.

Penting untuk diketahui bahwa subsidi pada mobil listrik bukan semata-mata hanya tentang manfaat langsung bagi pemilik kendaraan, tetapi juga membuka peluang ekonomi.

Adopsi kendaraan listrik membawa peluang ekonomi baru, termasuk investasi di sektor manufaktur, perakitan kendaraan listrik, dan infrastruktur pendukung seperti SPKLU. Pemerintah berharap subsidi dapat menarik lebih banyak investasi di sektor ini dan menciptakan lapangan kerja baru, khususnya di bidang teknologi hijau.

Munculnya kritik tajam terhadap subsidi mobil listrik menjadi salah satu tantangan Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan harapannya untuk masa yang akan datang.

Untuk mengatasi hal ini, Pemerintah sudah seharusnya memperluas subsidi ke kendaraan listrik yang lebih terjangkau oleh masyarakat kalangan bawah, seperti motor listrik, agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas.

Demikian pembahasan mengenai subsidi mobil listrik yang menuai polemik karena dianggap hanya memanjakan masyarakat kelas atas.

Subsidi mobil listrik saat ini memang lebih banyak dinikmati oleh kalangan menengah ke atas, tetapi ini bukan berarti subsidi tidak memiliki manfaat bagi masyarakat umum.

Tujuan utama subsidi adalah mempercepat transisi teknologi dan mendorong pengurangan emisi karbon, yang dampaknya dirasakan oleh semua pihak. Untuk memastikan kebijakan ini inklusif, pemerintah perlu mendorong adopsi kendaraan listrik di segmen yang lebih terjangkau dan memperluas subsidi ke masyarakat kecil, termasuk motor listrik.

Dengan strategi yang tepat, subsidi mobil listrik dapat menjadi langkah awal menuju transportasi yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan di Indonesia.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *